Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari merespons tudingan yang melibatkan 41 nama dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Agustina menegaskan bahwa pihaknya mempersilakan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap nama-nama yang diungkapkan mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya.
"Silakan disampaikan ke Kejagung dan menjadi bahan penyidikan oleh Kejagung," ujar Agustina saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026).
Sebelumnya, Sonny Sanjaya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tata kelola MBG di Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengajuan status justice collaborator yang diajukan Sonny dalam perkara ini.
Kuasa hukum Sonny, Krisna Murti, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, kliennya diminta menguraikan 26 nama pihak yang mengajukan penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Jumlah tersebut kemudian berkembang menjadi 41 nama setelah adanya informasi tambahan mengenai pihak-pihak yang meminta jatah titik SPPG yang terafiliasi dengan nama-nama sebelumnya.
"Dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang yang memiliki tabel lengkap. Totalnya sekarang bertambah menjadi 41 nama," terang Krisna Murti kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Krisna menegaskan bahwa nama-nama yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya akurat. Ia juga membantah bahwa Sonny memperoleh keuntungan dari pihak-pihak yang mengajukan titik SPPG. "Keuntungan saya SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target," kata Krisna menirukan pernyataan Sonny.
Terkait latar belakang para pengaju titik SPPG, Krisna mengungkapkan bahwa rata-rata berasal dari kalangan politisi. Penyelidikan lebih lanjut terhadap 41 nama tersebut kini berada di tangan Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum yang berwenang.