Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen memberikan kabar positif terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menurut dia, rencana peningkatan status ke PPPK penuh tengah dalam proses dan akan dilaksanakan secara bertahap.
Suharmen mengimbau seluruh PPPK paruh waktu untuk tetap fokus melaksanakan tugas dan bersabar menunggu kebijakan tersebut terealisasi. Pemerintah, tegas dia, telah menerima berbagai pengaduan terkait besaran gaji yang dinilai belum memadai.
Data yang terhimpun menunjukkan variasi signifikan pada penghasilan PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Sebagian menerima gaji di bawah Rp 500 ribu, sementara lainnya memperoleh di atas Rp 1 juta. Perbedaan ini, jelas Suharmen, bergantung pada kapasitas anggaran pemerintah daerah masing-masing.
"Kewenangan pembayaran gaji berada di tangan kepala daerah. Jadi, perbedaan nominal gaji PPPK paruh waktu berkaitan erat dengan kemampuan anggaran pemda," ujar Suharmen kepada JPNN, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan komitmen yang telah disampaikan sejak awal bahwa penyetaraan hak PPPK paruh waktu akan diwujudkan sesuai kemampuan keuangan negara dan daerah. Alih status ke PPPK penuh ini tidak memerlukan proses seleksi ulang, melainkan dilakukan secara bertahap berdasarkan ketersediaan anggaran.