Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggarisbawahi perbedaan mendasar antara perlindungan hukum yang diberikan kepada investor Patriot Bond dengan skema pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Menurut dia, cakupan imunitas dalam instrumen surat utang khusus tersebut tidak seluas program Tax Amnesty yang sempat diberlakukan pemerintah.

"Uang yang masuk aja, uang yang di luar mah terserah," ujar Purbaya saat diwawancarai di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026). Pernyataan itu mengonfirmasi bahwa perlindungan perpajakan hanya berlaku untuk dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Purbaya menolak jika skema pembelian kedua instrumen surat utang khusus itu disamakan dengan Tax Amnesty. Dalam konteks Tax Amnesty, seluruh dana yang dideklarasikan bebas dari kewajiban pajak. Sementara dalam Patriot Bond, kebebasan pajak hanya berlaku untuk nominal yang diinvestasikan ke instrumen tersebut.

"Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ (Patriot Bond saja)," tegas Purbaya. Ia menambahkan bahwa apabila investor memiliki perusahaan atau aset lain di luar instrumen tersebut, pemeriksaan pajak tetap dapat dilakukan secara normal. "Perusahaannya enggak imun. Jadi, nggak seperti Tax Amnesty," sambungnya.

Perlindungan hukum dan perpajakan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond telah diatur dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal tersebut menegaskan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Lebih lanjut, data dan informasi pembelian kedua instrumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan. Namun, perlakuan khusus ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer. Investor juga diberikan kewenangan untuk memindahtangankan atau menjadikan surat utang tersebut sebagai jaminan, serta tetap dapat mengikuti program pengampunan pajak dan Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.