Pemerintah Indonesia mengubah definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui kebijakan baru yang menaikkan batas penghasilan secara signifikan. Pegawai dengan gaji di bawah Rp 8 juta per bulan kini resmi masuk kategori MBR, memberikan akses lebih luas terhadap program perumahan subsidi pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan perubahan ini usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui kriteria penerima fasilitas rumah subsidi.
Dalam aturan terbaru, Indonesia dibagi menjadi empat zona dengan batas penghasilan MBR yang berbeda. Zona 1 yang mencakup sebagian besar Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT menetapkan batas hingga Rp 8,5 juta bagi lajang dan Rp 10 juta untuk yang sudah menikah. Sementara Zona 4 atau wilayah Jabodetabek memiliki batas tertinggi, yakni Rp 12 juta untuk individu dan Rp 14 juta bagi pasangan suami istri.
Penyesuaian ini menjadi respons pemerintah terhadap meningkatnya biaya hidup dan harga properti di kawasan perkotaan. Banyak pekerja dengan penghasilan yang sebelumnya dianggap kelas menengah justru masih menghadapi kesulitan memiliki hunian akibat kenaikan harga tanah dan biaya konstruksi yang terus melonjak.
Namun kebijakan ini memicu perdebatan di masyarakat. Sejumlah pihak mengkhawatirkan batas penghasilan hingga Rp 14 juta berpotensi menggeser sasaran bantuan perumahan, di mana pekerja dengan upah minimum harus bersaing dengan kelompok berpenghasilan lebih tinggi dalam memperoleh rumah subsidi.
Di sisi lain, pemerintah menilai penyesuaian kriteria diperlukan agar program perumahan tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini. Definisi MBR lama dinilai tidak lagi mencerminkan kemampuan riil masyarakat dalam membeli rumah, terutama di kawasan metropolitan seperti Jakarta dan sekitarnya yang memiliki biaya hidup tinggi.