Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mulai berlaku efektif sejak 17 Juni 2026. Undang-undang ini menghadirkan serangkaian perubahan mendasar bagi arsitektur sistem keuangan nasional.
Revisi ini memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi tiga lembaga utama pengawas sektor keuangan. Bank Indonesia memperoleh penguatan mandat untuk merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor riil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat kewenangan tambahan dalam mengatur dan mengawasi bursa mineral serta komoditas strategis. Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditegaskan sebagai lembaga negara independen dengan tata kelola dan mekanisme anggaran yang lebih transparan.
Aspek perlindungan hukum menjadi sorotan dalam regulasi baru ini. LPS, anggota Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Gubernur BI kini memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keberanian institusional dalam pengambilan keputusan strategis.
Di sektor perbankan, undang-undang ini memperluas cakupan kegiatan usaha, memperkuat proses konsolidasi bank, serta membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di sisi lain, pasar modal mendapat dorongan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat tata kelola dan menarik kepercayaan investor.
Regulasi baru juga mengakomodasi pengaturan aset kripto yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing di tingkat global. Pemerintah membuka ruang bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mengatur penerbitan Surat Utang Danantara dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal mendapat payung hukum baru melalui pembentukan satuan tugas khusus. Satgas ini akan menangani praktik usaha tanpa izin, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga penyalahgunaan teknologi sektor keuangan untuk aktivitas perjudian.
Secara keseluruhan, perubahan UU P2SK bertujuan memperkuat stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan domestik, dan meningkatkan koordinasi antar otoritas. Kepercayaan masyarakat dan investor menjadi ujung tombak keberhasilan implementasi regulasi baru ini.