JAKARTA - Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta mengungkap dugaan penerimaan uang Rp 20 juta oleh Muhammad Abdimaludin, mantan Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, terkait rencana aksi mahasiswa pada Senin, 15 Juni 2026.

Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengatakan pihak kampus telah meminta klarifikasi langsung kepada Abdimaludin. Dalam keterangan yang disampaikan kepada universitas, Abdimaludin disebut mengakui menerima uang tersebut melalui seorang alumni Fakultas Hukum UBK.

Menurut Daniel, uang itu diduga berasal dari oknum aparat kepolisian dan diserahkan lewat perantara alumni. Dana tersebut, kata dia, diberikan pada Senin dini hari atau beberapa jam sebelum aksi mahasiswa berlangsung.

“Kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Kampus UBK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Daniel menjelaskan, pemberian uang itu diduga berkaitan dengan upaya mengubah titik demonstrasi. Mahasiswa disebut diminta tidak menggelar aksi di kawasan Istana dan diarahkan menyampaikan aspirasi ke Gedung DPR RI.

Namun, arahan tersebut tidak terlaksana. Meski uang telah diterima, massa mahasiswa tetap bergerak ke kawasan Istana sebagaimana rencana awal aksi.

“Mereka disarankan oleh oknum alumni tersebut untuk melakukan demonstrasi di DPR RI. Namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan. Jadi mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut,” kata Daniel.

Dari penelusuran internal kampus, UBK menyebut dana Rp 20 juta itu tidak seluruhnya digunakan oleh Abdimaludin. Sebagian uang diduga dibagikan kepada sejumlah pengurus dan anggota BEM Fakultas Hukum serta Fakultas Ekonomi UBK yang terlibat dalam persiapan aksi.

“Dari pengakuan beliau, uang tersebut diserahkan kepada beberapa mahasiswa atau pengurus BEM Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi, serta beberapa mahasiswa lainnya,” tutur Daniel.

Terungkapnya dugaan penerimaan uang tersebut memicu reaksi di lingkungan mahasiswa UBK. Sejumlah mahasiswa menilai peristiwa itu dapat merusak kepercayaan terhadap organisasi kemahasiswaan dan mencoreng integritas gerakan mahasiswa.

Pihak kampus menyatakan masih menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme internal universitas. UBK juga membuka kemungkinan pemberian sanksi sesuai aturan kampus apabila dugaan pelanggaran terbukti.