Jakarta - Grab Indonesia resmi mengumumkan penerapan potongan aplikator sebesar 8% untuk layanan transportasi ojek online roda dua atau GrabBike, efektif berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembagian hasil yang lebih adil bagi pelaku ekonomi digital.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar dapat memberikan manfaat lebih luas dan nyata bagi masyarakat. Penerapan kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia.

Neneng mengakui bahwa implementasi potongan 8% tidak akan mudah dilakukan. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan sejumlah penyesuaian dengan pertimbangan matang untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem tetap terjaga, serta peluang pendapatan mitra pengemudi tetap stabil.

Sebagai informasi, Grab telah berkontribusi pada sekitar 50% industri ride-hailing dan pengantaran online di Indonesia. Perusahaan teknologi tersebut juga telah menciptakan 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta menjalankan program Grab untuk Indonesia senilai lebih dari Rp100 miliar bagi mitra pengemudi sepanjang lebih dari satu dekade beroperasi di tanah air.