Pemerintah bersama dua platform ojek online terbesar di Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Indonesia, resmi menyepakati kebijakan baru terkait potongan komisi untuk para pengendara. Mulai 1 Juli 2026, tarif komisi akan ditetapkan sebesar 8 persen, sebuah langkah yang dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan para mitra pengemudi.
Kesepakatan penting ini dicapai setelah pertemuan antara pimpinan DPR RI dengan perwakilan kedua perusahaan aplikator di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Cucun Ahmad Syamsurijal, memfasilitasi dialog intensif untuk menuntaskan isu pembagian komisi yang selama ini menjadi perhatian para pengemudi ojek online.
"Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," ujar Dasco dalam jumpa pers usai pertemuan.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama GOTO, Catherine Hindra Sutjahyo, mengapresiasi peran aktif pimpinan DPR dalam memfasilitasi diskusi konstruktif dengan para aplikator. Ia menegaskan komitmen GOTO untuk segera mengimplementasikan kebijakan komisi 8 persen tersebut sesuai jadwal yang disepakati.
"Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, PT GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide. Ini akan efektif kembali lagi, sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan," jelas Catherine.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian tarif yang lebih menguntungkan bagi para pengemudi ojek online yang telah lama menantikan adanya penyesuaian sistem pembagian komisi yang lebih adil.