Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dipastikan akan menghadiri persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Kehadiran Jokowi dalam sidang tersebut untuk menjalani peran sebagai saksi korban dalam perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa mantan Presiden tersebut bersedia memperlihatkan seluruh ijazah pendidikannya kepada majelis hakim. Dokumen yang akan ditunjukkan mencakup ijazah dari jenjang pendidikan dasar hingga strata satu.

"Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang dialaminya termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya bahkan sejak SD hingga S1," ujar Rivai melalui pesan singkat kepada media, Selasa (23/6/2026). Meski demikian, pihak kuasa hukum belum menerima informasi resmi mengenai jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia ditangkap oleh aparat di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keduanya kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.

Tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga serta 50 tokoh publik. Akhirnya, Roy Suryo dan Tifauzia yang sempat mengenakan baju tahanan tidak ditahan oleh pihak kejaksaan setelah proses tersebut.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi usai penyidikan yang berlangsung cukup panjang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Mereka kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya masing-masing.