Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian tidak lagi memiliki kewenangan untuk menentukan status penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurut Listyo, penyidik Polri telah menyelesaikan kewajibannya dengan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersebut mencakup penyerahan berkas perkara, administrasi penyidikan, barang bukti, serta para tersangka.

“Dari kami, Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap dua, yaitu administrasi penyidikan berikut penyerahan tersangka,” kata Listyo saat menjawab pertanyaan awak media di Sespolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026.

Ia menjelaskan, setelah proses tahap dua dilakukan, tanggung jawab atas kelanjutan penanganan perkara, termasuk soal penahanan maupun penangguhan penahanan, berada di tangan institusi kejaksaan.

“Kewajiban kami sudah selesai. Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat ditanyakan di sana,” ujar Listyo.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan penyidikan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk menunggu proses persidangan.

Dalam perkembangan setelah pelimpahan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyampaikan, keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin. Selain itu, para tersangka juga telah membuat surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Marcelo menambahkan, para tersangka menyatakan akan memenuhi seluruh kewajiban hukum, mematuhi aturan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta ikut menjaga situasi tetap kondusif.

Dalam pelimpahan perkara tersebut, jaksa juga telah menerima barang bukti dari penyidik kepolisian. Sebagian besar barang bukti yang diserahkan disebut berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara.