Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan kerja sama hukum atau justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Penolakan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa surat permohonan JC dari kuasa hukum Sony diterima penyidik pada pekan lalu. Hasil kajian tim penyidik menyimpulkan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi.

Syarief menegaskan, syarat utama menjadi JC adalah bukan sebagai pelaku utama dan telah mengakui perbuatan. Namun, dalam kasus ini, Sony diduga kuat sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penentuan dan verifikasi titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, sehingga dikategorikan sebagai pelaku utama.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, penyidik menilai Sony belum mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana disangkakan. Kedua hal ini menjadi alasan kuat penolakan Kejagung terhadap status JC yang dimohonkan.

Meski menolak JC, Kejagung menegaskan tetap akan menghargai dan mendalami setiap informasi yang disampaikan Sony selama pemeriksaan. Informasi tersebut akan dijadikan bahan pengembangan perkara untuk membuat kasus ini menjadi lebih terang.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, sempat mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan daftar nama yang diduga terlibat dalam penentuan titik SPPG. Awalnya 26 nama, namun berkembang menjadi 41 nama setelah adanya pengembangan informasi dari percakapan dan data yang diperoleh.

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa untuk program MBG, dengan salah satu modusnya adalah praktik jual beli titik lokasi pelayanan.