Jakarta - Morgan Stanley Capital International (MSCI), lembaga penyedia indeks saham global, mengeluarkan peringatan keras terkait potensi penurunan status klasifikasi pasar modal Indonesia. Dalam hasil evaluasi tahunan MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan Rabu (24/6/2026), Indonesia berisiko turun kategori dari Emerging Market ke Frontier Market apabila tidak menunjukkan kemajuan signifikan dalam isu transparansi.

Keputusan untuk menempatkan Indonesia dalam daftar pengawasan khusus dilatarbelakangi oleh kekhawatiran serius dari investor institusional global. MSCI mengidentifikasi dua persoalan utama yang menjadi titik lemah pasar modal Indonesia, yakni struktur kepemilikan saham yang tidak transparan serta indikasi kuat adanya praktik perdagangan terkoordinasi. Kedua faktor ini dinilai menghambat kemampuan investor asing dalam menilai nilai sesungguhnya dari saham yang beredar di pasar.

MSCI menegaskan akan melakukan peninjauan kembali pada November 2026 untuk menentukan langkah pasti terkait status klasifikasi Indonesia. Dalam pernyataan resminya, lembaga berbasis New York tersebut menyatakan akan mempertimbangkan opsi reklasifikasi apabila kemajuan memadai tidak tercapai. Langkah ini mencakup konsultasi publik mengenai kemungkinan menurunkan Indonesia dari kelompok Emerging Markets ke Frontier Markets, sebuah kategori dengan likuiditas dan kedalaman pasar yang lebih terbatas.

Evaluasi ini menjadi kelanjutan dari penilaian sebelumnya pada Jumat (19/6/2026), ketika MSCI menurunkan skor aksesibilitas pasar modal Indonesia, khususnya pada aspek information flow atau aliran informasi. Menurut MSCI, kekhawatiran transparansi secara langsung mempengaruhi kemampuan investor dalam mengukur free float atau jumlah saham benar-benar beredar, serta mengandalkan harga pasar yang dapat dipercaya untuk penyusunan portofolio dan replikasi indeks.

Saat ini Indonesia masih tergabung dalam kelompok Emerging Market bersama negara-negara seperti China, India, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand. Dalam laporan terbarunya, MSCI juga mengakui berbagai upaya reformasi yang telah dilakukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO) di Indonesia. Langkah reformasi yang diapresiasi meliputi peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih detail, penerapan kerangka High Shareholding Concentration atau HSC, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.