SOLO — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara terkait tudingan ijazah palsu terhadap dirinya.

Ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6), Jokowi tidak secara langsung menjawab ketika ditanya apakah ia kecewa atas keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” kata Jokowi.

Jokowi menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan. Menurut dia, proses tersebut perlu dihormati hingga perkara memasuki persidangan.

“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya. Pelimpahan itu mencakup barang bukti dan tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut diambil sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut para tersangka tidak ditahan setelah ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.

Menurut Marcelo, keluarga sebagai penjamin menyatakan siap menanggung konsekuensi apabila Roy Suryo dan dokter Tifa tidak hadir dalam proses persidangan. Selain itu, para tersangka juga membuat pernyataan tertulis untuk bersikap kooperatif.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Ia menambahkan, para tersangka berkomitmen memenuhi kewajiban hukum, mematuhi aturan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan serupa, serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan.