Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama dr Tifa akhirnya memasuki tahap persidangan. Keduanya akan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa kliennya siap hadir sebagai saksi korban dalam persidangan tersebut. Jokowi bahkan bersedia memperlihatkan ijazah aslinya jika diminta oleh hakim untuk membuktikan kebenaran.

"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," ujar Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).

Menariknya, jaksa penuntut umum memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka usai pelimpahan berkas perkara. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka yang bersedia menjadi penjamin.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan bahwa keluarga Roy Suryo dan dr Tifa telah menyatakan kesediaan menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan sesuai mekanisme yang berlaku.

Rivai mengkritik potensi adanya intervensi tertentu yang diduga memengaruhi keputusan jaksa untuk tidak menahan kedua tersangka. Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak berkepentingan dalam soal penahanan, melainkan lebih fokus pada independensi penegak hukum dalam menangani kasus ini.

"Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan," tuturnya.

Sementara itu, Roy Suryo dan dr Tifa diwajibkan melapor setiap pekan selama proses persidangan berlangsung. Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lokasi sidang didasarkan pada keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.