Musisi legendaris Fariz RM kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (23/6/2026) untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait laporan pelanggaran hak cipta yang telah diajukan sejak Juli 2023. Ia ditemani tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Anita, dalam kunjungan tersebut.
Dalam kasus ini, penyanyi Syahravi dilaporkan atas dugaan memproduksi dan mengedarkan lagu "Di Antara Kata" karya Fariz RM tanpa izin resmi. Lagu tersebut merupakan karya Fariz RM yang pertama kali diterbitkan pada 1981 dalam album Panggung Perak.
Fariz RM mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi bukan semata-mata karena ketidaktahuan, melainkan pengabaian berulang terhadap peringatan yang telah disampaikan pihaknya. Menurut pemilik nama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu, pihaknya sudah tiga kali memberikan peringatan sebelum peristiwa tersebut terjadi.
"Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor," ujar Fariz RM di Polda Metro Jaya.
Syahravi tidak hanya memproduksi lagu tersebut sebagai single di platform digital, tetapi juga disebut pernah membawakannya dalam pementasan langsung, termasuk di Java Jazz Festival pada Mei 2023, tanpa memiliki mechanical rights yang sah. Hingga saat ini, versi yang diproduksi Syahravi masih dapat ditemukan di berbagai platform musik digital meski permintaan untuk menurunkan konten tersebut telah berulang kali disampaikan.
Fariz RM menjelaskan bahwa setelah peristiwa tersebut, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari Syahravi selama dua bulan sebelum akhirnya mengajukan laporan polisi pada Juli 2023. Namun, setelah menunggu hampir setahun, tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan dari pihak terlapor.
"Setelah kami laporkan, kami beri tahu lagi, dan kami tunggu setahun lamanya sampai hari ini. Karena jelas-jelas tidak ada iktikad baik dari pihak yang kami laporkan, makanya kami lanjutkan proses hukum ini sekarang," kata Fariz RM.
Langkah hukum ini diambil Fariz RM bukan atas nama pribadi, melainkan mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan keluarga yang dikelola anak-anaknya dan bertindak sebagai pengelola sah semua karyanya. Kuasa hukum Deolipa Yumara menyebut Syahravi dapat dijerat dengan pasal pelanggaran hak cipta atas penggunaan ciptaan lagu tanpa izin, dengan ancaman hukuman yang mencakup pidana penjara.