Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum dan perpajakan khusus bagi investor yang membeli instrumen surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perlindungan tersebut diberikan secara spesifik terhadap sumber dana yang digunakan untuk membeli instrumen surat utang milik BPI Danantara. Menurut dia, pemerintah tidak akan menelusuri atau mempertanyakan asal-usul uang yang dialokasikan ke dalam kedua instrumen tersebut.
"Uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja," ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Terkait potensi risiko pencucian uang, Purbaya mengakui adanya kerugian dari skema ini. Namun, dia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengembalikan dana masyarakat Indonesia yang selama ini berada di luar negeri agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional.
"Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," papar Purbaya.
Menkeu menegaskan bahwa perlindungan perpajakan hanya berlaku untuk dana yang masuk ke Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Sementara itu, harta atau aset lain yang dimiliki investor di luar instrumen tersebut tetap dapat diperiksa dan dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Purbaya menolak bila skema ini disamakan dengan program Tax Amnesty. Menurut dia, dalam Tax Amnesty semua harta yang diungkapkan mendapatkan pengampunan, sedangkan dalam pembelian Patriot Bond hanya uang yang masuk ke instrumen tersebut yang mendapat perlindungan.
"Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ saja," jelasnya. "Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa. Uang yang masuk ke situ aman, tapi perusahaannya enggak imun. Jadi nggak seperti Tax Amnesty," tambah Purbaya.
Purbaya mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan finansial untuk berinvestasi pada instrumen ini. Dia memberikan tenggat waktu enam bulan sejak peluncuran bagi investor untuk menempatkan dananya.
"Kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang, enam bulan saya kasih waktu masuk," ujarnya.
Berdasarkan UU P2SK Pasal 50A ayat (5), negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Ayat (6) menyebutkan bahwa data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan.
Ketentuan lebih lanjut pada ayat (7) menegaskan bahwa perlakuan khusus tersebut berlaku untuk transaksi di pasar primer. Para investor juga diberikan kewenangan untuk memindahtangankan surat utang atau menjadikannya sebagai jaminan, serta tetap dapat mengikuti program pengampunan pajak sesuai regulasi yang berlaku.