JAKARTA — Pemerintah memberikan jaminan tegas bahwa asal-usul dana investor yang digunakan untuk membeli surat utang khusus terbitan BPI Danantara, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond, tidak akan ditelusuri maupun dipermasalahkan secara hukum. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik aliran modal besar masuk ke sistem keuangan nasional guna menggerakkan roda perekonomian.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proteksi negara secara eksklusif hanya mencakup dana yang diinvestasikan melalui instrumen surat utang khusus Danantara. Di luar instrumen tersebut, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelaku bisnis maupun investor yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Uang yang dipakai beli Patriot Bond enggak akan diutak-atik sumbernya dari mana, tapi kalau yang lain misalnya dia punya bisnis lain ya bisa dikejar," tegas Purbaya. Ia juga menekankan perbedaan mendasar dengan program tax amnesty yang pernah digulirkan sebelumnya, di mana pengampunan pajak berlaku menyeluruh bagi seluruh aset peserta. Sementara pada skema Patriot Bond, perlindungan hukum hanya melekat pada dana yang secara spesifik diinvestasikan ke surat utang khusus tersebut.

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap pembelian instrumen surat utang khusus merupakan transaksi sah dalam sistem keuangan nasional. Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026 mengamanatkan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta dari gugatan perdata.

Lebih jauh, regulasi tersebut juga mengatur bahwa data dan informasi terkait transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan. Namun penting dicatat, perlindungan ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.

Menanggapi potensi celah pencucian uang dari skema ini, Purbaya berargumen bahwa manfaat ekonomi yang dihasilkan jauh lebih besar dibandingkan risikonya. "Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem. Ya, memang ada loss sedikit, tapi menurut saya dampaknya uangnya masuk ke ekonomi kita dan bisa dipakai untuk pembangunan," jelasnya.

Di samping kebijakan surat utang khusus Danantara, pemerintah juga meluncurkan sejumlah stimulus ekonomi lainnya. Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 43/2026 yang memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri, guna menjaga daya beli masyarakat terutama pada momentum liburan sekolah.

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan PPh final sebesar 1,5 persen atas penghasilan royalti penulis sebagai bagian dari delapan stimulus ekonomi semester II/2026. Kebijakan ini menggantikan tarif PPh Pasal 23 yang selama ini dikenakan sebesar 15 persen, sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto selama masa kampanye.

Sementara itu, pendirian pusat finansial internasional Indonesia atau financial center akan diatur dalam undang-undang tersendiri yang harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan sejak UU 4/2026 diundangkan. Di sisi lain, rencana pemberian insentif PPN DTP untuk kendaraan listrik yang semula dijadwalkan berlaku pertengahan 2026 kembali ditunda karena masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk mewaspadai email tagihan pajak palsu. DJP menegaskan bahwa email resmi penagihan pajak hanya dikirim melalui domain @pajak.go.id, dan mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi keaslian pengirim guna menghindari modus penipuan.