Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29), di sebuah indekos yang berlokasi di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pelaku kini menjadi buron kepolisian setelah perbuatannya terbongkar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penetapan status DPO terhadap Taufik. Ia juga memperlihatkan poster pencarian pelaku kepada publik sebagai bagian dari upaya pengejaran.

Hendra menjelaskan bahwa pihaknya akan mendatangi korban bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta. Untuk menjaga kelancaran proses penyidikan, ia meminta seluruh pihak agar tidak mengambil keterangan langsung dari korban. Komunikasi dengan korban hanya diperbolehkan melalui keluarga, dokter yang menangani, serta penyidik yang bertugas dalam kasus ini.

"Kita bersama LPSK dari Jakarta, untuk tidak memanfaatkan korban mengambil keterangan lain selain ke kepolisian," tegas Hendra.

Penetapan status tersangka terhadap pelaku akan segera dilakukan. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dijadwalkan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini pada siang hari di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.