{ "title": "Mulai Juli 2026, Platform E-Commerce Ditugaskan Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online", "excerpt": "Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang online melalui platform e-commerce mulai Juli 2026. Kebijakan ini tertuang dalam PMK 37/2025.", "content": "

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi pedagang atau seller di platform e-commerce mulai Juli 2026. Kebijakan ini menetapkan platform e-commerce sebagai pemungut pajak dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto seller.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa ini bukan merupakan pajak baru bagi para pedagang. Pajak e-commerce telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mewajibkan platform marketplace untuk memotong pajak secara langsung dari transaksi seller.

Inge menekankan bahwa mekanisme ini justru memudahkan seller karena tidak ada pemungutan pajak ganda. Setiap potongan pajak yang dilakukan oleh platform akan diterbitkan bukti potong resmi. Bukti potong ini akan otomatis masuk ke akun Coretax masing-masing seller dan dapat digunakan sebagai kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan.

"Platform membantu para seller, kamu nggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri," ujar Inge dalam acara UMKM Talkshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). DJP sendiri sudah melakukan pertemuan dengan berbagai asosiasi dan pihak e-commerce terkait.

Untuk seller yang berjualan di multiple platform, DJP memastikan seluruh data transaksi akan terintegrasi dalam sistem perpajakan pusat berdasarkan NIK atau ID yang sama. Keputusan platform mana yang secara resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penerapan kebijakan ini pada Juli 2026. Kebijakan ini sebelumnya tertunda karena pertimbangan kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih melambat, namun kini dipastikan berlaku tahun ini.

", "category": "Ekonomi" }