Musisi Fariz RM kembali menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak cipta atas salah satu karyanya. Ia mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026), bersama tim kuasa hukum untuk berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Kedatangan Fariz didampingi pengacaranya, Deolipa Yumara, serta tim hukum lainnya. Mereka ingin mengetahui perkembangan penanganan laporan polisi yang disebut telah dilayangkan hampir satu tahun lalu.

Deolipa menjelaskan, agenda tersebut merupakan bagian dari komunikasi lanjutan dengan penyidik terkait laporan Fariz RM mengenai dugaan penggunaan lagu tanpa izin. Menurutnya, pihak kepolisian telah memanggil mereka untuk berkoordinasi mengenai kelanjutan perkara.

“Hari ini saya dan Bang Fariz bersama tim lawyer mau koordinasi dengan penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan Bang Fariz RM yang sudah hampir setahun. Ini mengenai hak cipta,” kata Deolipa di Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, Deolipa menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan karya Fariz RM oleh seseorang bernama Syahravi. Lagu-lagu Fariz disebut dinyanyikan tanpa izin dari pihak yang berhak.

Deolipa menambahkan, perkara tersebut sebenarnya sudah berjalan cukup lama, namun selama ini belum banyak disampaikan kepada publik. Ia menegaskan laporan polisi telah dibuat dan kini masih dalam proses penanganan.

Fariz RM kemudian menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran itu secara khusus menyangkut lagu berjudul Di Antara Kata. Menurut Fariz, karya tersebut diproduksi tanpa izin yang sah, terutama terkait hak mekanikal atau mechanical rights.

“Kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya Di Antara Kata. Lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical rights,” ujar Fariz.

Fariz menyatakan lagu tersebut tidak hanya diproduksi, tetapi juga diterbitkan sebagai single dan diedarkan melalui berbagai platform digital. Ia juga menyebut lagu itu sempat dipentaskan tanpa izin legal dari pemegang hak.

Menurut Fariz, hal yang paling disesalkan adalah dugaan pelanggaran itu terjadi setelah pihaknya memberikan sejumlah peringatan. Ia mengaku bersama tim kuasa hukum telah mengingatkan pihak terlapor sebelum peristiwa yang dipersoalkan berlangsung.

Fariz menyebut ada tiga bentuk peringatan yang telah disampaikan, mulai dari somasi pertama, surat pribadi yang ia tulis sendiri, hingga pemberitahuan melalui pengacara pihak terlapor. Karena itu, ia menilai dugaan pelanggaran tersebut menjadi persoalan serius.

“Tiga kali kami peringatkan. Ada somasi pertama, ada surat pribadi dari saya, lalu yang ketiga kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor. Semua sebelum peristiwanya terjadi,” tegas Fariz.