Universitas Bung Karno (UBK) mengambil langkah tegas terhadap salah satu mahasiswanya yang terlibat kontroversi penerimaan uang terkait aksi demonstrasi. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UBK, M Abdimaludin, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah mengakui menerima uang sebesar Rp 20 juta untuk mengalihkan titik aksi demonstrasi.

Wakil Rektor III UBK Daniel Panda menjelaskan, pihak kampus telah melakukan pemanggilan dan investigasi terhadap Abdimaludin atau yang akrab disapa Abdi. Dalam pemeriksaan tersebut, Abdi mengakui secara resmi menerima sejumlah uang dan membagikannya kepada beberapa mahasiswa lainnya.

"Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, Saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta," ujar Daniel dalam konferensi pers di kampus UBK, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Menurut Daniel, uang tersebut diserahkan kepada Abdi oleh seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK melalui perantara oknum aparat kepolisian. Penyerahan uang dilakukan pada Senin dini hari menjelang aksi demonstrasi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK pada 15 Juni 2026, dengan pesan agar mahasiswa tidak berdemo di sekitar Istana Kepresidenan melainkan dipindahkan ke Gedung DPR RI.

"Namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan. Jadi mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut. Itu merupakan pengakuan langsung dari Ketua BEM," tegas Daniel.

Rektor UBK Sri Mumpuni Ngesti Rahaju menegaskan pihak kampus tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan mahasiswa. UBK berkomitmen memberikan sanksi sesuai peraturan kampus yang berlaku.

"Universitas Bung Karno tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan kampus," ucap Sri.

Sri juga menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa UBK dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas, bukan mandat dari pihak universitas. UBK menghormati hak mahasiswa menyampaikan aspirasi, namun setiap tindakan menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat.

Dalam pernyataan sikapnya, UBK juga menolak intervensi pihak eksternal yang menunggangi aspirasi mahasiswa. Pihak kampus meminta seluruh elemen mahasiswa untuk tidak terprovokasi dan menjaga kedaulatan kampus dari pengaruh luar yang tidak bertanggung jawab.