Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif keputusan MSCI yang mempertahankan pasar modal Indonesia dalam kelompok Emerging Markets. Keputusan tersebut tercantum dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan hasil asesmen tahunan MSCI itu sejalan dengan harapan otoritas dan pelaku pasar. Menurutnya, pengumuman tersebut menjadi dorongan bagi OJK untuk melanjutkan agenda pembenahan pasar modal yang telah berjalan sejak awal tahun lalu.

Hasan menilai MSCI memberikan pengakuan terhadap sejumlah langkah reformasi yang dilakukan Indonesia, terutama dalam memperkuat transparansi data dan meningkatkan kualitas penilaian terhadap pasar modal nasional. Ia menyebut hasil tersebut penting untuk menjaga kredibilitas serta daya tarik investasi di Indonesia.

Dalam aspek aksesibilitas pasar, Indonesia disebut memperoleh penilaian yang cukup baik di antara negara-negara Emerging Markets kawasan Asia-Pasifik. Hasan mengatakan posisi Indonesia berada di jajaran atas setelah Tiongkok dan Malaysia dalam hasil asesmen MSCI terkait market accessibility.

OJK menegaskan reformasi pasar modal yang dijalankan mencakup penguatan transparansi, integritas, likuiditas, dan tata kelola. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor, serta pengembangan kerangka pelaporan pemilik manfaat atau ultimate beneficial owner (UBO).

Di sisi integritas pasar, OJK juga memperkuat pengawasan melalui penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC). Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal terus dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor.

Hasan mengungkapkan, hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi atas berbagai pelanggaran di sektor pasar modal, baik terkait keterlambatan maupun kasus lainnya. Total nilai denda yang dikenakan mencapai Rp138,9 miliar terhadap 329 pihak.

Berdasarkan pengumuman MSCI, Indonesia tetap berada dalam daftar Emerging Markets bersama sejumlah negara Asia-Pasifik lainnya, seperti China, India, Korea, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand. MSCI juga mencatat adanya reformasi yang dilakukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal Indonesia.

Reformasi yang mendapat perhatian MSCI meliputi peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan HSC, serta peningkatan ketentuan free float menjadi 15 persen.

Meski demikian, MSCI masih menyoroti sejumlah kekhawatiran investor institusi global terhadap kelayakan investasi di pasar modal Indonesia. Isu yang menjadi perhatian antara lain struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, yang dinilai dapat memengaruhi kemampuan investor dalam menilai free float sebenarnya serta menggunakan harga pasar sebagai acuan penyusunan portofolio dan replikasi indeks.