Morgan Stanley Capital International (MSCI) resmi mengumumkan keputusan hasil tinjauan klasifikasi pasar tahunan pada Rabu dini hari (24/6/2026). Keputusan yang dinantikan pelaku pasar ini memastikan bursa saham Indonesia tetap bertahan dalam kategori Emerging Markets, menghapus kekhawatiran akan kemungkinan penurunan status yang berpotensi memicu arus keluar modal asing.

Meski status aman, lembaga indeks global tersebut mencatat sejumlah keberatan dari investor institusional internasional terkait keterbatasan dalam mengukur free float saham secara akurat. Permasalahan ini berakar dari struktur kepemilikan yang dinilai kurang transparan dan dugaan adanya koordinasi perdagangan yang mengganggu mekanisme pembentukan harga pasar.

Menanggapi kritik tersebut, regulator pasar modal Indonesia mengambil langkah proaktif yang mendapat apresiasi dari MSCI. Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia mengumumkan paket reformasi transparansi yang mencakup kewajiban pelaporan identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, sistem klasifikasi investor yang lebih komprehensif, dan penerapan kerangka pengawasan konsentrasi kepemilikan saham tinggi.

Otoritas bursa juga telah menyusun peta jalan untuk menaikkan batas minimal free float dari 7,5% menjadi 15%. MSCI menyambut positif langkah-langkah ini namun menekankan bahwa konsistensi implementasi di lapangan akan menjadi kunci keberhasilan reformasi tersebut.

Sebagai mekanisme pengawasan, MSCI menjadwalkan evaluasi lanjutan pada November 2026 untuk mengukur kemajuan implementasi. Jika hasil yang diharapkan tidak tercapai, lembaga tersebut berpotensi membuka konsultasi dengan pelaku pasar untuk menentukan tindakan selanjutnya terhadap status klasifikasi Indonesia.