Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di salah satu lokasi kos di Kabupaten Bandung. Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui pernyataan resminya. Awalnya, dalam sebuah video yang beredar, Dedi menyebutkan penangkapan terjadi di Majalengka. Namun, setelah dilakukan konfirmasi ulang, ia meluruskan bahwa lokasi penangkapan yang tepat adalah di Majalaya.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan juga membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ia mengucapkan rasa syukur atas keberhasilan operasi penangkapan dan berterima kasih atas dukungan berbagai pihak dalam proses penanganan kasus ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya. Tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP 2023 tentang penganiayaan beserta pasal penyekapan.

Pihak Polda Jabar bergerak cepat menangani kasus ini segera setelah kejadian terungkap. Personel yang tersedia dimaksimalkan untuk memburu pelaku hingga akhirnya berhasil melokalisasi dan menangkap Taufik Hidayat.