Polisi menangkap Taufik Hidayat, pria berusia 30 tahun yang diduga menyekap sekaligus menganiaya seorang perempuan berinisial YTR (29) selama sekitar tiga tahun. Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya, Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 Juni 2026. Ia menyebut tersangka telah berada di Majalaya setelah diamankan aparat.

Sebelum penangkapan, Rudi sempat menjenguk YTR yang sedang menjalani perawatan di RSHS Bandung. Berdasarkan pemeriksaan awal dokter forensik, korban mengalami sejumlah luka serius dan kerusakan pada beberapa bagian tubuh.

Rudi menjelaskan, tim medis menemukan indikasi kerusakan pada organ tubuh korban, termasuk bagian mata dan bibir. Selain itu, terdapat bekas sayatan benda tajam di kaki serta luka yang diduga akibat sundutan rokok.

Menurut kepolisian, temuan medis tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian atas dugaan kekerasan yang dialami korban. Aparat masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kronologi penyekapan yang disebut berlangsung dalam waktu panjang.

Keterangan warga di sekitar tempat tinggal korban turut memperkuat gambaran mengenai kondisi YTR selama berada di kamar kos. Mulyati, istri penjaga kos, mengatakan korban hampir tidak pernah terlihat keluar kamar dalam kesehariannya.

Menurut Mulyati, hanya Taufik yang kerap keluar dari kos untuk membeli makanan atau beraktivitas sebentar. Saat meninggalkan kamar, pelaku disebut selalu mengunci pintu karena khawatir ada orang lain masuk.

Selama tinggal di kos tersebut, Taufik disebut mengaku bekerja sebagai debt collector di salah satu jasa penagihan. Ia juga mengaku berasal dari Nagreg, Kabupaten Bandung.

Kasus ini kini ditangani kepolisian. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa kondisi korban, serta mendalami dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka.