Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, menginformasikan perkembangan terkini mengenai proses naturalisasi dua pemain keturunan, Luke Vickery dan Mitchell Baker. Saat ini, langkah administrasi untuk menjadikan mereka Warga Negara Indonesia (WNI) berada di tahap akhir, yaitu menunggu persetujuan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Erick Thohir menjelaskan bahwa Komisi X dan Komisi XIII DPR RI telah lebih dahulu memberikan lampu hijau terhadap proses naturalisasi kedua pemain. Setelah rapat paripurna rampung, tahap selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) dan pelaksanaan sumpah WNI. "Kami masih menunggu rapat paripurna DPR. Tentu saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR, Ibu Puan, Pak Dasco, dan tentu pimpinan Komisi X dan XIII yang bisa mempercepat," ujar Erick kepada wartawan.
Proses belum sepenuhnya usai meski telah mendapat persetujuan legislatif. Luke Vickery dan Mitchell Baker masih harus menyelesaikan perpindahan asosiasi atau federasi dari negara asalnya sebelum memenuhi syarat membela Tim Nasional Indonesia di ajang resmi. Keduanya diproyeksikan untuk memperkuat Garuda pada kejuaraan Piala AFF 2026.
Kehadiran pemain diaspora ini akan memperkaya opsi komposisi skuad Timnas Indonesia untuk turnamen kawasan Asia Tenggara tersebut. Sebelumnya, PSSI memiliki rencana untuk mengandalkan mayoritas pemain dari kompetisi domestik. Jika segala proses berjalan lancar, Luke dan Mitchell berpotensi menjadi wajah baru dalam tim.
Persiapan Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026 akan segera dimulai. Jadwal kembali berkumpulnya skuad Garuda dijadwalkan pada awal Juli mendatang. Para pemain, yang sebelumnya dipimpin Saddil Ramdani, telah menjalani pemusatan latihan awal pada akhir Mei sebagai bagian dari program persiapan awal.
PSSI berharap agar proses naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker dapat diselesaikan tepat waktu. Hal ini agar keduanya bisa segera bergabung dalam rangkaian agenda persiapan Timnas Indonesia sebelum Piala AFF 2026 bergulir.