Mata uang rupiah menunjukkan kinerja positif dengan rebound terhadap seluruh mata uang mitra dagang utama untuk kurs patokan pelunasan pajak yang berlaku minggu ini.

Penguatan paling signifikan terjadi terhadap dolar Amerika Serikat (AS), di mana kurs pajak ditetapkan pada Rp17.781 per dolar, turun dari Rp18.037 pada pekan sebelumnya. Dolar Australia juga melemah, dengan kurs pajak Rp12.510,71 dari Rp12.687,23 per dolar Australia minggu lalu.

Penguatan rupiah juga berlanjut terhadap mata uang negara tetangga. Kurs pajak untuk ringgit Malaysia ditetapkan sebesar Rp4.332,35 per ringgit, turun dari Rp4.436,27 pada periode sebelumnya. Sementara itu, kurs pajak terhadap dolar Singapura mengalami penurunan tajam menjadi Rp13.817,78 dari Rp14.024,13 per dolar Singapura minggu lalu.

Terhadap euro, kurs pajak juga turun signifikan menjadi Rp20.493,67 per euro dari posisi Rp20.835,62 pada minggu lalu. Penetapan kurs ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/MK/EF.2/026 dan berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Masuk.

Kurs pajak ini merupakan patokan bagi perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara, memerlukan konversi ke rupiah untuk keperluan penghitungan pajak. Nilai kurs ini ditetapkan setiap minggu sekali oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama tujuh hari.