Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di sebuah tempat indekos di Kabupaten Bandung.
Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Informasi tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM melalui pernyataannya.
“Saudara Taufik Hidayat ditangkap,” ujar Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, dalam penyampaian awal melalui video, Dedi sempat menyebut lokasi penangkapan berada di Majalengka. Namun, setelah dilakukan konfirmasi ulang, ia meluruskan bahwa Taufik ditangkap di Majalaya.
Kabar penangkapan itu juga dibenarkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam proses pencarian pelaku.
“Alhamdulillah, pelaku TH sudah ditangkap. Terima kasih atas dukungan semua,” kata Rudi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan turut menegaskan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Bandung.
“Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal terkait penganiayaan dan penyekapan, termasuk Pasal 466 KUHP 2023 serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan dugaan penyekapan.
Polda Jabar menyatakan telah bergerak cepat setelah kasus tersebut terungkap. Personel kepolisian dikerahkan untuk memburu pelaku sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.